Rabu, 15 Januari 2014

BPJS Jadi Program Asuransi Kesehatan Terbesar di Dunia

Pemerintah baru saja meluncurkan sistem perlindungan kesehatan yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Berbagai pihak menyatakan  program ini adalah jaminan kesehatan terbesar di dunia.

Sebagaimana yang dilansir Bloomberg, Kamis (2/1/2013), BPJS kesehatan adalah program asuransk kesehatan terbesar di dunia. Karena itu, banyak negara yang menunggu keberhasilannya, setelah implementasi program serupa yang dilakukan di Amerika Serikat atau Obamacare dinilai bermasalah.

Pada tahap pertama, program BPJS kesehatan ini ditargetkan bisa men-cover sekitar 116 juta-140 juta peserta di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut diharapkan bisa naik seiring perjalanan waktu.

Pemerintah juga akan menyediakan dana hingga sekitar Rp 35 triliun untuk menopang agar program tersebut berjalan pada tahun-tahun pertamanya.

Namun, besarnya jumlah peserta yang di-cover BPJS kesehatan, membuat program ini dipertanyakan kemampuannya. Bloomberg mencatat beberapa hal yang menjadi "taruhan" pemerintah untuk program ini antara lain adalah jumlah dokter yang terbatas untuk menangani jumlah pasien yang cukup banyak. Selain itu, kesadaran publik terhadap program ini masih rendah.

Memang tak dimungkiri, saat peluncuran BPJS kesehatan beberapa hari lalu, tidak ada antrean masyarakat di lokasi yang ditunjuk sebagai tempat pendaftaran. Dengan menilik itu, sebenarnya terlihat betapa program BPJS kesehatan ini tidak tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat dalam skala yang luas.

Hal ini berbeda dengan Obamacare saat program tersebut diluncurkan. Masifnya sosialisasi membuat masyarakat AS mengetahui adanya program jaminan kesehatan oleh pemerintah. Jutaan warga AS lantas mendaftar secara online saat program tersebut diluncurkan, sehingga membuat website pendaftaran langsung ngedrop.

Kendala lainnya untuk implementasi BPJS kesehatan adalah terbatasnya pasokan obat-obatan, data pasien yang tidak akurat, serta praktik kesehatan yang masih berstandard lokal.

Menanggapi berbagai kendala itu, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi berkilah, untuk tahun-tahun pertama, pasti banyak kekurangan. "Kami menyadari banyak kekurangan dan belum sempurna pada tahap awal pelaksanaan," ujarnya.

Sumber : kompas

Jumat, 03 Januari 2014

Begini Cara Daftar Jadi Peserta BPJS Kesehatan


Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional terbagi menjadi dua, yaitu kelompok peserta baru dan pengalihan dari program terdahulu, yaitu Asuransi Kesehatan, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdiri atas dua kelompok, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI.

Peserta PBI adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, yang preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan yang tergolong bukan PBI, yaitu pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak veteran).

Dua kelompok selain kelompok pengalihan dan PBI memiliki prosedur pendaftaran masing-masing. Berikut tata cara pendaftaran pekerja penerima upah non-pegawai pemerintah:

1. Perusahaan mendaftar ke BPJS Kesehatan.
2. BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan (di mana satu virtual account berlaku untuk satu perusahaan).
3. Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
4. Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.


Sumber : tempo

Kamis, 02 Januari 2014

Bagaimana Pentahapan Kepesertaan BPJS Kesehatan?

Bagaimana pentahapan kepesertaan BPJS Kesehatan?
Pentahapannya sebagai berikut:
1. Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi:
a. PBI Jaminan Kesehatan
b. Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya
c. Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya

d. Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya

e. Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya

2. Tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019


Siapa yang harus mendaftarkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) k BPJS Kesehatan?
Pemerintah mendaftarkan PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Siapa yang harus mendaftarkan peserta bukan Penerima Bantuan Iuran dan bukan pekerja kepada BPJS Kesehatan?
Setiap orang bukan pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Siapa yang harus mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan?
Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagaipeserta jaminan pemeliharaan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran

Apa buktinya seseorang sudah terdaftar sebagai peserta di BPJS Kesehatan?
Setiap peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas peserta. Identitas peserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas tunggal

Apa yang harus dilakukan peserta bila terjadi perubahan daftar susunan keluarganya?
1. Peserta pekerja penerima upah wajib menyampaikan perubahan daftar susunan keluarganya kepada pemberi kerja paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadi perubahan data kepesertaan
2. Pemberi kerja wajib melaporkan perubahan data kepesertaan dan perubahan daftar susunan keluarganya kepada BPJS Kesehatan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya perubahan data peserta
3. Peserta pekerja bukan penerima upah wajib menyampaikan perubahan daftar susunan keluarganya kepada BPJS Kesehatan 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadi perubahan data kepesertaan

Bagaimana jika terjadi perubahan status kepesertaan dari peserta PBI menjadi bukan peserta PBI atau sebaliknya?
1. Perubahan status kepesertaan dari peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi bukan peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan melalui pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran pertama
2. Perubahan status kepesertaan dari bukan peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud tidak mengakibatkan terputusnya manfaat jaminan kesehatan

Apakah peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tepat tinggal tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan?
Peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tempat tinggal masih menjadi peserta program jaminan kesehatan selama memenuhi kewajiban membayar iuran. Peserta yang pindah kerja wajib melaporkan perubahan status kepesertaannya dan identitas pemberi kerja yang baru kepada BPJS Kesehatan dengan menunjukkan identitas peserta.

sumber
info tips cara cepat hamil

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites